BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kota Bengkulu mengusulkan revisi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017, tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Dalam usulan revisi perda ini, ada perubahan sanksi bagi gepeng dan pemberi uang kepada gepeng.
BACA JUGA:Beri Uang ke Gepeng Diusulkan Didenda Rp 1 juta
Dalam aturan ini sebelumnya warga yang kedapatan memberikan uang ke gepeng didenda Rp 100 ribu. Namun dalam revisi perda, sanksi ini diubah menjadi denda Rp 1 juta. Begitu pun bagi gelandangan dan pengemis yang kedapatan meminta-minta, jika sebelumnya sanksi yang diberikan denda Rp 1 juta diubah menjadi denda Rp 5 juta.
Diusulkannya perubahan Perda ini agar menimbulkan efek jera bagi gelandangan dan pengemis, serta memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak lagi memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis.
BACA JUGA:Sukses 2022, Astra Motor Kembali Gelar Journalist Competition 2023
Hal ini lantaran dalam sejumlah temuan yang diungkap Dinas Sosial Kota Bengkulu, gepeng di Kota Bengkulu merupakan masyarakat yang mampu memiliki rumah bahkan kendaraan bermotor.
Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu Saipul Apandi mengatakan, selama ini Pemkot rutin melakukan razia dan penertiban gepeng. Namun selama ini gepeng kerap sembunyi-sembunyi dengan petugas sehingga kerap kali pasca penertiban, gepeng tetap menjamur di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ada 3 CJH Kota Bengkulu Meninggal Dunia, Kuota Belum Dialihkan
“Insya Allah kita berharap di Kota Bengkulu ini berangsur-angsur tidak ada lagi gepeng. Harapan kita Dinas Sosial bergerak cepat jangan sampai ini terlampau menjamur,” ujar Saipul Apandi.
Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan, revisi Perda ini tuntas diparipurnakan pada tahun ini. Usulan revisi perda gepeng saat ini sudah disampaikan ke Bapemperda Pemkot.
Sementara itu, tidak hanya di Kota Bengkulu, denda memberi uang kepada pengemis juga diterapkan Pemerintah Kota Bontang. Dikutip dari berbagai sumber, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang meminta warga Bontang untuk tidak memberikan uang kepada pengemis hingga pengamen jalanan.
BACA JUGA:5 Benda di Rumah yang Disukai Malaikat Pembawa Rezeki, Rawat dan Manfatkan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Umum dan Ketertiban Umum Satpol-PP, Eko Mashudi mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 18 huruf C tentang penyelenggaraan ketertibaan umum dan ketentramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Dalam Perda tersebut diketahui ada sanksi bagi pelanggar aturan, yaitu teguran lisan hingga denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.
“Yang pasti kita peringatkan dulu pengemis atau pengamennya kalau misalnya tetep enggak digubris maka akan kami tindak sesuai regulasi,” bebernya.
BACA JUGA:Bisa Menolong Kita di Akhirat, Burung Ini Dianjurkan Dipelihara dan Jangan Disakiti
Tidak hanya Pemkot Bontang, sanksi denda memberi uang kepada pengemis juga akan diterapkan Pemkot Malang. Dikutip dari berbagai sumber, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat yang menyatakan bahwa Pemkot Malang saat ini sedang mengusulkan sanksi bagi masyarakat yang masih memberikan uang kepada anjal dan gepeng.
"Nanti kami usulkan di Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah terkait) perubahan perda (Peraturan Daerah) Trantribum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum). Bentuk (sanksi bagi warga pemberi Anjal dan Gepeng) wacananya (berupa) denda," ujarnya.
Verdi Dwiansyah