Besaran Pajak Honda Beat Setelah Opsen PKB Diterapkan, Begini Perhitungannya

Minggu 11-05-2025,10:47 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000

- Total yang harus dibayar: Rp 238.100

Nah, meskipun terlihat ada tambahan pos pembayaran, secara keseluruhan jumlahnya tidak jauh berbeda dibanding sebelumnya. 

Tapi tetap penting untuk diingat, bahwa jumlah pajak ini bisa berubah tergantung lokasi domisili kendaraan, tipe motor, dan tahun pembuatannya. Jadi, informasi ini bersifat ilustratif ya.

BACA JUGA:Mau Beli Emas Lotus Archi? Cek Harga Terbaru Hari Ini

Kenapa Harus Ada Opsen?

Alasan di balik kebijakan opsen ini cukup jelas: supaya pemerintah kabupaten/kota bisa memperoleh porsi pendapatan lebih adil dari pajak kendaraan yang beredar di wilayahnya. 

Sebelum ada opsen, hampir seluruh penerimaan PKB masuk ke provinsi. Padahal, yang paling sering menangani jalan rusak atau fasilitas umum di wilayah kecil adalah pemerintah kota atau kabupaten.

Dengan adanya opsen, pendapatan mereka meningkat tanpa harus menaikkan pajak secara drastis. Jadi, meski terlihat ada “tambahan” tagihan, sebenarnya itu adalah hasil pergeseran struktur pajak yang lebih merata.

BACA JUGA:Rezeki Hari Minggu 11 Mei 2025, DANA Kaget Rp 300 Ribu, Ikuti Caranya Berikut

Apa yang Perlu Kamu Lakukan?

Pertama, jangan lupa cek informasi pajak kendaraanmu secara rutin di situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau aplikasi Samsat Digital. 

Biasanya mereka menyediakan fitur cek pajak secara online. Kedua, simpan pengingat tanggal jatuh tempo agar kamu terhindar dari denda.

Kebijakan opsen ini memang butuh penyesuaian, tapi kalau kamu paham alurnya, sebenarnya sistem ini tetap fair. Jadi, sudah siap bayar pajak motor tahun ini dengan sistem baru?

BACA JUGA:Daftar Daerah yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Daerahmu Apakah Masuk Dalam Daftar

Sheila Silvina

Kategori :