Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Aturan Baru Kelulusan PPPK, Bukan Passing Grade tapi Fokus ke Ini

Minggu 11-05-2025,15:23 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Banyak yang belum tahu! ini aturan baru kelulusan PPPK, tanpa pasing grade, tapi fokus pada ini.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa perubahan signifikan dalam sistem kelulusan. 

BACA JUGA:Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini, Belum Menyentuh Rp 2 Juta

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kelulusan kali ini tidak lagi ditentukan oleh passing grade atau nilai ambang batas, melainkan berdasarkan peringkat nilai yang diperoleh peserta. 

Perubahan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024. Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan oleh peserta mengenai sistem kelulusan baru ini?

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2025, Pemkab Kepahiang Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

Sistem Kelulusan Berdasarkan Peringkat Nilai

Dalam seleksi PPPK 2024, kelulusan peserta tidak lagi bergantung pada apakah mereka mencapai nilai tertentu yang ditetapkan sebagai passing grade.

Sebaliknya, kelulusan ditentukan berdasarkan akumulasi nilai yang diperoleh peserta dari empat komponen ujian.

BACA JUGA:Hangatnya Gerojokan Sewu, Pemandian Air Hangat di Kaki Bukit Kaba

Berikut adalah rincian komponen ujian dan bobot nilai masing-masing:

1. Kompetensi Teknis: 90 soal dengan bobot nilai 5 poin untuk setiap jawaban benar.

2. Kompetensi Manajerial: 25 soal dengan bobot nilai 1 hingga 4 poin per jawaban benar.

3. Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal dengan bobot nilai 1 hingga 4 poin per jawaban benar.

4. Wawancara: 10 soal dengan bobot nilai 1 hingga 4 poin per jawaban benar.

Total nilai tertinggi yang bisa dicapai peserta adalah 670 poin, yang terbagi dalam empat komponen di atas. 

Kategori :