Perusahaan tempat kamu bekerja wajib melaporkan kejadian ke BPJS paling lambat 2x24 jam sejak kecelakaan terjadi. Pelaporannya bisa dilakukan secara online maupun langsung.
BACA JUGA:Harga Emas Galeri 24 Melemah, Apakah Emas Lotus Archi Ikut Turun? Ini Rincian Harganya
3.Dokumen Lengkap
Beberapa berkas penting yang perlu disiapkan:
- Formulir laporan kecelakaan kerja tahap I
- Surat keterangan dokter atau rumah sakit
- Bukti pembayaran pengobatan jika tidak ditangani oleh RS rekanan BPJS
Langkah Mudah Klaim JKK, Bisa Online atau Langsung!
Nah, kalau syarat sudah siap, langsung saja ikuti prosedur klaim berikut ini:
1. Lengkapi Formulir Laporan
Isi formulir tahap I mengenai kecelakaan yang terjadi. Formulir ini bisa kamu dapatkan di kantor BPJS atau unduh dari situs resminya.
2. Siapkan Semua Dokumen
Gabungkan semua dokumen pendukung, termasuk surat keterangan medis, kwitansi, dan fotokopi kartu identitas.
3. Pilih Metode Klaim:
- Klaim Secara Online
Kamu tinggal buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, masuk ke layanan klaim JKK, lalu unggah dokumen yang diminta. Mudah banget!