Terbaru 2025! Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Senin 12-05-2025,12:40 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Perusahaan tempat kamu bekerja wajib melaporkan kejadian ke BPJS paling lambat 2x24 jam sejak kecelakaan terjadi. Pelaporannya bisa dilakukan secara online maupun langsung.

BACA JUGA:Harga Emas Galeri 24 Melemah, Apakah Emas Lotus Archi Ikut Turun? Ini Rincian Harganya

3.Dokumen Lengkap

Beberapa berkas penting yang perlu disiapkan:

- Formulir laporan kecelakaan kerja tahap I

- Surat keterangan dokter atau rumah sakit

- Bukti pembayaran pengobatan jika tidak ditangani oleh RS rekanan BPJS

Langkah Mudah Klaim JKK, Bisa Online atau Langsung!

Nah, kalau syarat sudah siap, langsung saja ikuti prosedur klaim berikut ini:

1. Lengkapi Formulir Laporan

Isi formulir tahap I mengenai kecelakaan yang terjadi. Formulir ini bisa kamu dapatkan di kantor BPJS atau unduh dari situs resminya.

2. Siapkan Semua Dokumen

Gabungkan semua dokumen pendukung, termasuk surat keterangan medis, kwitansi, dan fotokopi kartu identitas.

3. Pilih Metode Klaim:

- Klaim Secara Online

Kamu tinggal buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, masuk ke layanan klaim JKK, lalu unggah dokumen yang diminta. Mudah banget!

Kategori :