Iklan RBTV

Pembayaran Iuran BPJS Perangkat Desa di Kabupaten Mukomuko Terhambat

Pembayaran Iuran BPJS Perangkat Desa di Kabupaten Mukomuko Terhambat

Pembayaran BPJS Kesehatan untuk perangkat desa di Kabupaten Mukomuko terhambat.--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID - Proses pengajuan anggaran dana desa atau ADD di Kabupaten Mukomuko diperkirakan mulai dapat dilakukan saat bulan puasa atau satu bulan ke depan. 

Karena hingga sekarang petunjuk teknis dari pemerintah pusat tentang sistem pengajuan terbaru di tahun 2026 belum terbit. 

Karena ADD belum dapat dicairkan, maka pembayaran iuran BPJS perangkat desa di Kabupaten Mukomuko pada awal tahun ini menjadi terhambat.

Namun hasil koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko dengan BPJS Kesehatan, pembayaran iuran BPJS perangkat desa diberikan kelonggaran yakni dapat dilakukan dua kali dalam setahun.

Pihak BPJS menyampaikan proses pengaktifan kembali kartu peserta akan dilakukan secara bertahap. Rata-rata data peserta yang telah diajukan saat ini masih diproses.   

BACA JUGA:Wabup Seluma Syok, Ada 7 Oknum PPPK Seluma Gugat Cerai Pasca Terima SK

Pada periode tersebut, masyarakat sudah bisa melakukan pengajuan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan. BPJS memperkirakan seluruh proses akan selesai pada Maret atau menjelang lebaran. 

Dalam skema pengajuan tersebut, peserta akan melakukan input pembayaran iuran BPJS sebesar 1% untuk enam bulan. Sedangkan iuran sebesar 4% menjadi tanggungan pemerintah daerah dan dibayarkan setiap bulan.  

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Wagimin menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan pemerintah desa. 

Untuk itu pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan agar tidak ada lagi kartu peserta yang dinonaktifkan akibat kendala anggaran. 

Menurut Wagimin pembayaran iuran 4% yang menjadi tanggungan pemerintah daerah tidak mengalami kendala. Karena anggaran telah tersedia dan dibayarkan secara rutin setiap bulan. 

BACA JUGA:Ratusan PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Belum Pegang SK, Terkendala Masalah Ini

Sebagai bentuk komitmen bersama telah disepakati target penyelesaian pada April 2026 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: