Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Bisa dari Rumah

Rabu 14-05-2025,22:31 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Di dalam menu JHT, kamu tinggal klik tombol “Klaim JHT”. Ini adalah langkah awal untuk mulai proses pencairan saldo JHT milikmu.

BACA JUGA:Update Lengkap Harga Emas Pegadaian 12 Mei 2025 Dipatok Segini, Ada Kenaikan?

5. Cek Syarat Dasar

Sebelum bisa lanjut, sistem akan memeriksa apakah kamu memenuhi 3 syarat utama:

- Status kepesertaan sudah nonaktif.

- Data pribadi kamu sudah diperbarui.

- Saldo JHT kamu maksimal Rp15 juta (jika di atas itu, tetap bisa klaim tapi harus lewat kantor BPJS).
Kalau ketiga syarat itu terpenuhi, kamu bisa lanjut ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:Asyik! PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik, Ini Ketentuannya

6. Tentukan Alasan Klaim

Pilih alasan kenapa kamu mengajukan klaim. Bisa karena pensiun, mengundurkan diri, kena PHK, atau alasan lainnya yang sesuai dengan kondisi kamu saat ini.

7. Unggah Dokumen yang Diperlukan

Kamu akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen seperti:
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama pribadi
- Surat keterangan berhenti kerja atau dokumen pendukung lainnya
Pastikan dokumennya jelas dan sesuai, ya!

BACA JUGA:Terbaru 2025! Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

8. Lakukan Swafoto (Selfie)

Sistem juga akan meminta kamu untuk melakukan selfie langsung lewat aplikasi. Ini bagian dari proses verifikasi wajah agar klaim kamu lebih aman.

9. Masukkan Data Rekening

Kategori :