BACA JUGA:Sosok Silvia Alvionita, Wisatawan Pulau Tikus yang Meninggal Dunia Akibat Kapal Karam
7. Tambah Usaha (Opsional)
Kalau kamu punya lebih dari satu jenis usaha, bisa klik “Tambah Usaha”.
8. Konfirmasi dan Cetak NIB
Setelah semua data benar, konfirmasi dan kamu akan dapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisa langsung dicetak dan digunakan!
Sekarang kamu udah punya usaha yang legal dan terdaftar. Gak cuma bikin usaha kamu makin terpercaya, tapi juga membuka jalan buat berkembang lebih besar lagi. Yuk, jangan tunda lagi, daftar UMKM sekarang juga!
BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS Kemenag 2025: Persyaratan dan Tahapannya
Tianzi Agustin