MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM – Adik petinggi di Kabupaten Mukomuko, inisial US yang menjadi saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mengembalikan sejumlah uang kepada negara.
BACA JUGA:Jaminan Bebas Hisab, Ini 11 Deretan Keutamaan Orang yang Beribadah Haji
Uang merupakan keuntungan bisnis Bansos BPNT sebesar Rp173.550.000. Uang ini dititip kepada Kejari Mukomuko pada Jumat (26/5).
Dengan dikembalikannya uang itu maka saksi US telah menepati janji yang pernah ia sampaikan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Hati-hati, Pemilik 5 Weton Ini Disukai Khodam Si Pahit Lidah, Jaga Betul Perkataan
“Jumat sore kemarin, saksi US sudah mengembalikan uang keuntungan Bansos yang merupakan kerugian negara dalam perkara BPNT sebesar 173.550.000 rupiah. Uang tersebut sudah dititipkan ke rekening kantor,” Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik.
Ringgo Dwi Septio