Evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam penentuan perpanjangan kontrak, dan penilaian ini akan dilakukan secara berkala, yakni setiap triwulan dan tahunan.
Evaluasi tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga melihat kontribusi terhadap capaian kinerja instansi atau organisasi tempat PPPK tersebut bertugas.
Jika dalam evaluasi diketahui bahwa pegawai tidak menunjukkan kinerja yang diharapkan atau bahkan menurun secara signifikan, maka masa kerja yang bersangkutan tidak akan diperpanjang.
BACA JUGA:Usai Libur Waisak, Harga Emas UBS Hari Ini Redup, Jadi Segini Per Gram
Selain itu, KemenPAN-RB juga telah merinci sejumlah kondisi lain yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja PPPK paruh waktu, antara lain:
1. Diangkat menjadi ASN penuh waktu (baik PPPK maupun CPNS).
2. Mengundurkan diri secara resmi.
3. Meninggal dunia.
4. Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ideologi negara.
5. Mencapai usia pensiun, atau terdampak kebijakan restrukturisasi organisasi pemerintah.
6. Tidak sehat secara jasmani atau rohani.
7. Gagal menunjukkan performa kerja yang memadai.
8. Melanggar disiplin tingkat berat.
9. Terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman minimal dua tahun penjara.
BACA JUGA:Tenang, Stok Obat TBC Aman hingga Februari 2026, Selalu Jaga Kesehatan
Dengan adanya aturan yang cukup ketat ini, pemerintah berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan disiplin.