Satresnarkoba Polres Mukomuko Tangkap Pria Paruh Baya, 7 Paket Narkotika Jenis Sabu Diamankan

Rabu 14-05-2025,14:08 WIB
Reporter : Dwi Anggi Saputra
Editor : Agus Faizar
Satresnarkoba Polres Mukomuko Tangkap Pria Paruh Baya, 7 Paket Narkotika Jenis Sabu Diamankan

MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mukomuko mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan dilakukan tim opsnal Satresnarkoba pada Sabtu 10 Mei 2025 di Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko. Seorang pria berinisial ED berusia 53 tahun diamankan dengan barang bukti 7 paket narkotika golongan 1 jenis sabu.

Selain barang bukti narkotika, personel Satresnarkoba Polres Mukomuko juga mengamankan dompet, handphone, dan sepeda motor jenis matic, serta 1 buah peci rajut warna hitam yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 14 Mei 2025, untuk Emas 24 Karat Siapkan Uang Segini

Kapolres Mukomuko, AKBP. Riky Crisma Wardana, S.IK. Melalui Kasat Narkoba, AKP. SMO Aritonang, S.H., M.H menyampaikan, ED saat ini sedang menjalani pemeriksaan, karena penyidik ingin membongkar jaringan ED yang ada di Kabupaten Mukomuko.

“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/2025/SPKT/SATRESNARKOBA, tertanggal 10 Mei 2025,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Riky Crisma Wardana, S.IK. Melalui Kasat Narkoba, AKP. SMO Aritonang, S.H., M.H. dalam keteranganya.

BACA JUGA:Lulus Kuliah Jadi PNS BMKG, Penerimaan Taruna Baru STMKG 2025 Segera Dibuka

Atas perbuatannya, ED yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Aplikasi Terbaru 2025 Penghasil Uang Bagi yang Suka Pegang HP, Tugasnya Cuma Balas Chat

Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan terduga pengedar narkoba ini sebagai bentuk komitmen Polres Mukomuko dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mukomuko.

“Peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini sangat penting. Informasi terkait dugaan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” ujar Kasat.

BACA JUGA:Hobi yang Menghasilkan Uang, Aplikasi Ini Bisa Hasilkan Uang Rp500 Ribu Sehari

Berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, tersangka Ed:

  • 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 paket sabu dalam plastik bening, 1 paket sabu dalam plastik klip bening ber list putih, 2 paket sabu dalam plastik klip merah.
  • 1 buah kaca pirek, 1 lembar kertas timah rokok warna merah, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 potongan kantong Plastik berwarna hitam, 1 buah plastik bening, 3 lembar potongan tisu warna putih.
  • Selanjutnya 1 dompet warna hitam merk Heylook, 1 lembar celana pendek, 1 plastik klip bening ber list merah, 1 peci rajut warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y19S warna biru metalik, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BD-5406-TB.
Kategori :