Curi Motor dan HP Tetangga Kamar Kost, Pemuda Kaur Ditangkap di Bengkulu Utara

Senin 19-05-2025,17:44 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Mau Dapat Dana Replanting Sawit Rp 60 Juta per Hektare? Begini Caranya

Untuk diketahui, tersangka dan korban merupakan tetangga kost di Jalan Telaga Dewa Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi Jum'at 18 April 2025 lalu, saat itu tersangka melihat korban menyimpan kunci sepeda motor di kantong celananya.

Namun saat korban tertidur, tersangka ini kemudian mengambil kunci sepeda motor dan saat ingin pergi tersangka juga mengambil handphone milik korban dan kemudian kabur.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Berlakukan Moratorium Perpindahan ASN, Kecuali untuk Kategori Ini

Korban menyadari peristiwa tersebut setelah bangun tidur dan melihat sepeda motornya yang tidak ada di perkirakan teras kosan.

Kemudian korban memeriksa kosan tersangka, yang ternyata sudah kosong. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. 

Tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Selebar dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan maksimal 7 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Berlakukan Moratorium Perpindahan ASN, Kecuali untuk Kategori Ini

(Adrian)

Kategori :