BACA JUGA:Hanya Menggunakan Tongkat, Abu Nawas Bisa Mengungkap Kasus Pencurian
Untuk diketahui terhadap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan atau persyaratkan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sesuai dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan, dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
(Hari Adiyono)