Polisi Sikat Pengedar Pil Samcodin Bersama Barang Bukti 485 Butir

Senin 29-05-2023,12:23 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:Hanya Menggunakan Tongkat, Abu Nawas Bisa Mengungkap Kasus Pencurian

Untuk diketahui terhadap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan atau persyaratkan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sesuai dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan, dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :