(6) Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.
(7) Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan pada tahun berikutnya.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Gratiskan Pajak Kendaraan Seumur Hidup untuk Warga dengan Kriteria Ini
Putri Nurhidayati