SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Honorer Pemkab Seluma yang menjadi korban pelecehan seksual oknum PPPK Nakes menerima restitusi. Pembayaran restitusi atau ganti rugi dari terpidana ES terhadap korban berinisial AN (27) ini dilaksanakan di Kejari Seluma pada Rabu (21/5) pagi.
BACA JUGA:Berapa Harga Cincin Emas 22 Karat Hari Ini? Ini Rincian Harganya per Gram
Pembayaran restitusi dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Tais yang berkekuatan hukum tetap pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.
Dalam perkara ini, ES dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tais hukumans 2 Tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.
BACA JUGA:Di Depan Anak dan Istri, Kades di Bengkulu Utara Ditujah Warganya Sendiri
Restitusi tersebut merupakan pengganti kerugian material dan immaterial yang dialami oleh korban, berdasarkan pengajuan yang disampaikan melalui penasihat hukumnya. Restitus atau ganti rugi sebesar Rp 5 juta ini diterima langsung oleh korban AN dari orang tua ES.
“Pembayaran restitusi itu telah dibayarkan oleh terpidana melalui orang tuanya tadi pagi sekitar jam 09.00 WIB, restitusi yang dibayarkan terpidana sebesar Rp5 juta,” ungkap Kasi Intel Kejari Seluma Renaldo Ramadhan.
BACA JUGA:Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Bengkulu Disita Kejaksaan Tinggi
Pihak Kejari Seluma awalnya berencana akan melelang sepeda motor terpidana yang dijadikan barang bukti untuk dijadikan restitusi, karena pihak keluarga terpidana ES terlambat membayar restitusi, sedangkan terpidana wajib membayarkan restitusi paling lambat 1 bulan setelah putusan hukum tetap yang dijatuhkan hakim kepada terpidana pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.
"Awalnya sepeda motor Scoopy milik terpidana mau kami lelang, untuk membayar restitusi, tapi tidak jadi karena orang tua terpidana sudah menyerahkan Restitusi tadi," tambahnya.
BACA JUGA:Kata Gubernur Helmi Hasan, Pensiunan Bisa Gratis Pajak Kendaraan Seumur Hidup, Asalkan...
Kejadian yang membuat gempar warga Talo Kecil ini, terjadi pada Rabu sore (25/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Diceritakan Yusdi Hadion (57), kronologis kejadian bermula ketika korban berinisial An (27) baru pulang kerja dari salah satu instansi di Pemerintahan Kabupaten Seluma, dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dari Tais menuju ke arah Talo Kecil.
BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kejari Seluma, Kajati: Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Nahas setiba di sawangan perkebunan atau jalan lintas yang jauh dari pemukiman warga, tepatnya antara Desa Simpang 3 Pagar Gasing Kecamatan Talo, dengan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil, korban tiba-tiba dipepet pelaku dari belakang yang juga mengendarai sepeda motor seorang diri, dan kemudian memegang bagian sensitif (payudara) korban.