LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memastikan verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon legislatif atau bacaleg sudah tuntas dilakukan.
Dari vermin itu, diketahui ada nama 4 bacaleg yang terdaftar ganda. Tak hanya terdaftar di 2 parpol, bahkan ada 1 nama bacaleg yang terdaftar di 3 partai politik.
Dikatakan Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al-Khidr, hal ini bisa saja terjadi, karena unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan. Meski demikian, pihaknya tetap melaksanakan proses sesuai aturan.
BACA JUGA:Berdoa Minta Miskin, Orang Ini Malah Semakin Kaya, Begitulah jika Allah SWT Sudah Berkehendak
Terhadap 4 Bacaleg ini, KPU akan melayangkan surat agar memilih satu parpol saja. Sedangkan parpol yang tak dipilih oleh Bacaleg, bisa mengajukan nama pengganti sebelum penetapan DCT.
BACA JUGA:Allahuakbar! Ini Khasiat Dahsyat Doa Sapu Jagat yang Disukai Rasulullah SAW
"Iya, kawan-kawan sekretariat sudah menyelesaikan vermin dan didapati 4 nama Bacalaeg itu yang terdaftar di lebih dari 1 partai politik," kata Khidr.
BACA JUGA:Ini 6 Cara Tidur yang Baik Sekaligus Ibadah, Matikan Lampu dan Jangan Lama Terlentang
Di Kabupaten Lebong, hanya ada 15 Parpol yang mengajukan nama Bacaleg ke KPU, sementara 3 parpol yakni PKN, Garuda dan Partai Buruh tak mengajukan nama Bacaleg untuk bertarung merebut kursi DPRD Lebong.