10 Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih Lengkap dengan Susunannya

Kamis 22-05-2025,17:18 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

1. Ketua

  • Ketua memiliki peran strategis, dalam menjalankan operasional, pengembangan, dan pengambilan keputusan penting koperasi. Tidak ada batasan usia minimal atau maksimal dalam susunan pengurus Koperasi Merah Putih.

2. Wakil Ketua Bidang Usaha

  • Pada struktur kepengurusan, wakil ketua bidang usaha, membantu ketua dalam mengelola bidang usaha yang ada. 

3. Anggota Pengurus

  • Anggota pengurus turut serta dalam menjalankan roda organisasi dan bidang usaha Koperasi Merah Putih.

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Jakarta Rp 5 Juta per Bulan, jika...

Itulah mengenai tugas, wewenang, susunan pengurus Koperasi Merah Putih. Jika tertarik masyarakat bisa langsung membentuk Kopdes dan menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah itu baru bisa mengakses laman resmi pendaftaran.

Pendaftaran Kopdes Merah Putih dilakukan secara online dengan mengisi data dan mengunggah berbagai dokumen melali link: https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar

BACA JUGA:Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung? Segini Perkiraannya

Nutri Septiana

Kategori :