Pantauan RBTV Disway di lokasi, Ahmad Kanedi didampingi oleh Kuasa Hukum Tarmizi Gumay .
Penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota ini disampaikan langsung oleh Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.
"Sementara masih 1 tersangka dan pihak lain masih kita periksa dalami," ungkap Aswas Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Rugi Jika Terlewat, Ini Batas Akhir Pendirian Koperasi Merah Putih
(Rendra Aditya)