Kasidik Danang Prasetyo Pindah ke Kejati Kaltim, Banyak Capaian Prestasi Selama di Bengkulu
Danang Prasetyo pamit undur dari dari Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Kurang lebih tujuh tahun menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharho pindah tugas ke Kalimantan Timur.
Di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Danang Prasetyo, dipercaya Jampidsus Kejagung untuk menyelesaikan perkara di Kalimantan Timur sebagai Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur.
Nama Danang Prasetyo di Bengkulu tidak asing lagi khususnya dipenanganan perkara korupsi. Apalagi dengan segudang prestasi dan capaian yang diraihnya dan puncaknya mendapatkan predikat peringat pertama penanganan perkara morupsi se Indonesia dari KPK.
BACA JUGA: Warga Kepahiang Heboh, Beredar Kabar Ada Wanita Melompat dari Jembatan
Sementara itu untuk kasus yang paling menonjol ditanganinya selama menjabat Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, yakni Kasus Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka termasuk Bos tambang di Bengkulu Bebby Hussy.
Melalui pesan singkatnya Danang mengucapkan terima kasih kepada Bengkulu yang hampir selama kurang lebih 7 tahun lamanya menjalani tugas pengabdian selaku Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus di Kejati Bengkulu.
Tentunya banyak hal yang dikerjakan, sekira kalau ada hal yang kurang berkenan dan ada kesalahan, ia pun meminta maaf.
"Saya yakin dan percaya pengganti saya pak Pola Martua Siregar akan lebih baik daripada saya," ungkap Danang.
Tidak lupa kiranya ia sampaikan ucapan terimkasih kepada Bapak Kajati maupun pimpinan lainnya atas bimbingan dan arahannya sehingga tugas penyidikan dapat terlaksana dengan baik. Terkhusus untuk Media di Bengkulu yang selalu mendukung dan menjadi kontrol sosial yang baik.
"Saya pamit undur diri dan dalam waktu dekat akan melaksanakan tugas ditempat yg baru selaku Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur," pungkas Danang.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



