BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Tidak hanya terasa manfaatnya buat kamu yang bekerja, tetapi juga keluarga akan mendapatkan manfaat yang sama. BPJS bagi para pekerja ini juga bersifat seperti asuransi.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
BACA JUGA:Pinjaman Rp25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Ini 13 Langkah Mudah Pengajuan Secara Online
Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja.
BACA JUGA:Cuma Butuh 30 Menit, di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam Hingga Rp 25 Juta, Ini Syaratnya
Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan fitur baru yakni Dana Siaga yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja.
Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu manfaat layanan tambahan yang bisa didapatkan pekerja formal maupun non-formal.