Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi atau Website Resmi, Cukup Gunakan HP
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - JHT (jaminan hari tua) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin pesertanya menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Nantinya, ketika mengundurkan diri dari pekerjaan atau karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Anda dapat mencairkan saldo tabungan JHT. Untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan secara online dengan melalui website resmi ataupun aplikasi.
BACA JUGA:Transksi Mudah dengan QRIS BRImo, Kapan Saja dan Dimana Saja
Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT melalui online?
Penuhi Semua Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terlebih Dulu
Syarat Umum Pengajuan Pencairan
1. Usia peserta sudah 56 tahun atau memasuki usia pensiun.
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengunduran diri dari tempat kerja.
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan di PHK dari tempatnya bekerja.
Persyaratan Dokumen
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. NPWP (bagi peserta yang mengajukan klaim di atas Rp 50 juta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: