3. Penetapan Rincian Kebutuhan oleh MenPAN-RB
MenPAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu berdasarkan usulan yang diterima. Rincian ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
4. Penyusunan Detail Rincian Kebutuhan
Setiap rincian kebutuhan PPPK paruh waktu harus mencakup data spesifik seperti jumlah kebutuhan pegawai, jenis jabatan yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, serta unit kerja tempat pegawai akan ditempatkan.
5. Pengajuan Nomor Induk PPPK oleh PPK
Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK harus mengajukan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajuan ini harus dilakukan dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dari MenPAN-RB.
BACA JUGA:Niat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Ketahui Beberapa Hal Ini Dulu Sebelum Pengajuan
6. Penetapan Nomor Induk PPPK oleh Kepala BKN
Kepala BKN bertanggung jawab menetapkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Proses ini dilakukan untuk memastikan tenaga honorer yang lolos seleksi mendapatkan identitas resmi sebagai ASN.
7. Penerbitan Nomor Induk PPPK
Nomor induk PPPK yang telah ditetapkan oleh Kepala BKN akan disampaikan kepada PPK.
Penyampaian ini harus selesai dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah proses penetapan.
8. Pengangkatan Resmi PPPK Paruh Waktu oleh PPK
Tahap terakhir adalah pengangkatan resmi tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. PPK akan menerbitkan surat keputusan pengangkatan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.