- Sapi: Minimal 2 tahun
- Kambing: Minimal 1 tahun
- Domba: Minimal 1 tahun, atau 6 bulan bila sulit mendapat yang lebih tua
BACA JUGA:Pendaftaran Gelombang II TNI AD Tahun 2025 untuk Tamtama dan Bintara Bagi Lulusan SMA/SMK
Syarat hewan kurban lainnya:
- Harus sehat dan tidak cacat
- Tidak terlalu kurus
- Bukan hewan hasil curian atau tidak jelas kepemilikannya
Ini Larangan Pengelolaan Daging Kurban
Nah, yang sering luput diperhatikan adalah soal larangan dalam pengelolaan daging kurban. Ini penting banget! Shohibul kurban (orang yang berkurban) tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, baik itu daging, kulit, tulang, atau bahkan tanduk.
Semua bagian hewan kurban harus digunakan sesuai ketentuan syariat bisa dibagikan, dikonsumsi, atau disedekahkan. Bahkan kulit hewan pun tidak boleh dijadikan bayaran kepada penyembelih.
Dalam membagikan daging, sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk diri sendiri dan keluarga, sepertiga untuk tetangga, dan sepertiga lagi untuk fakir miskin.
BACA JUGA:Inilah 3 Skema Prioritas Kelulusan PPPK Tahap 2 Terbaru yang Resmi Ditetapkan BKN
Tujuannya agar manfaat dari kurban benar-benar dirasakan semua kalangan, terutama mereka yang membutuhkan.
Dengan memahami larangan ini, kita bisa menjalankan ibadah kurban dengan lebih benar dan penuh berkah. Jangan sampai niat baik jadi sia-sia hanya karena kita tidak tahu aturannya. Yuk, ibadah kurbannya jangan setengah-setengah pahami syarat dan larangannya, dan niatkan semua karena Allah!