Update! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Hari Ini, Lengkap untuk Semua Kelas

Sabtu 24-05-2025,10:15 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Perusahaan swasta

Besaran iuran sama:

- 5% dari total gaji bulanan, dengan skema pembayaran:

- 4% oleh pemberi kerja

- 1% oleh karyawan (peserta)

Tambahan keluarga (anak ke-4, ayah, ibu, mertua) dikenakan iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per orang, dibayar oleh peserta.

3. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga

- Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun

- Seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah

Dengan belum diterapkannya sistem KRIS secara penuh, iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025 masih mengacu pada tarif kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini.

Pastikan Anda membayar tepat waktu dan memahami skema pembayaran berdasarkan status kepegawaian atau jenis peserta agar tetap bisa menikmati layanan kesehatan secara optimal.

BACA JUGA:Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Faskes Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan

Peserta dapat memantau status pembayaran melalui aplikasi  Mobile JKN. Caranya cukup mudah:

1. Buka aplikasi  Mobile JKN dan login dengan NIK atau nomor kartu BPJS.

2. Masukkan kata sandi dan kode captcha.

Kategori :