- Perusahaan swasta
Besaran iuran sama:
- 5% dari total gaji bulanan, dengan skema pembayaran:
- 4% oleh pemberi kerja
- 1% oleh karyawan (peserta)
Tambahan keluarga (anak ke-4, ayah, ibu, mertua) dikenakan iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per orang, dibayar oleh peserta.
3. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga
- Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
- Seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah
Dengan belum diterapkannya sistem KRIS secara penuh, iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025 masih mengacu pada tarif kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini.
Pastikan Anda membayar tepat waktu dan memahami skema pembayaran berdasarkan status kepegawaian atau jenis peserta agar tetap bisa menikmati layanan kesehatan secara optimal.
BACA JUGA:Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Faskes Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan
Peserta dapat memantau status pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya cukup mudah:
1. Buka aplikasi Mobile JKN dan login dengan NIK atau nomor kartu BPJS.
2. Masukkan kata sandi dan kode captcha.