Update! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Hari Ini, Lengkap untuk Semua Kelas

Sabtu 24-05-2025,10:15 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

A. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta yang masuk kategori PBI tidak membayar iuran sendiri karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Sektor Pemerintah

Kelompok ini mencakup:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- TNI dan Polri

- Pejabat negara

- Pegawai pemerintah non-PNS

Besaran iuran:

- 5% dari gaji atau upah per bulan

- 4% ditanggung oleh pemberi kerja (pemerintah)

- 1% ditanggung oleh peserta

BACA JUGA:Tenang, Ini 7 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta, BUMN, dan BUMD

Termasuk karyawan:

- BUMN, BUMD

Kategori :