A. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang masuk kategori PBI tidak membayar iuran sendiri karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Sektor Pemerintah
Kelompok ini mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pegawai pemerintah non-PNS
Besaran iuran:
- 5% dari gaji atau upah per bulan
- 4% ditanggung oleh pemberi kerja (pemerintah)
- 1% ditanggung oleh peserta
BACA JUGA:Tenang, Ini 7 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta, BUMN, dan BUMD
Termasuk karyawan:
- BUMN, BUMD