
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, akan melakukan pengawasan dan pelayanan tera ulang alat ukur dan timbangan.
Pengawasan dilakukan untuk memaksimalkan kepentingan masyarakat, atau konsumen yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Pelayanan tera ulang timbangan yang dilaksanakan setiap tahunnya meliputi tera ulang takaran di SPBU, Pertashop, timbangan di seluruh PT timbangan sawit, serta timbangan toke-toke sawit yang ada dikabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Residivis Pembobol Gerai Alfamart Diterkam Macan Polsek Teluk Segara
Tercatat ada 140 timbangan akan ditera ulang agar ukuran dan takaran pada timbangan benar-benar sesuai sehingga tidak ada yang dirugikan antara pembeli dan penjual.
Diketahui, dari tahun 2024 hingga saat ini UPTD metrologi Disperindagkop-UKM Mukomuko tidak lagi melakukan pungutan retribusi dari tera ulang timbangan guna pendapatan asli daerah atau PAD, namun kegiatan tera ulang masih terus dilakukan.
BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Selama Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Kategori Penerimanya
Dikatakan kepala UPTD metrologi legal Disperindagkop dan UKM Anton, saat ini telah dilakukan pengawasan, serta turun ke lapangan. Guna menyosialisasikan dan memberikan surat imbauan dan teguran diram-ram yang ada di kabupaten Mukomuko agar timbangan ditera ulang.
“Untuk tujuan sendiri, metro legal berupaya supaya timbangan akur semua agar penjual dan pembeli tidak dirugikan. Adapun sosialisasi yang kami lakukan adalah tatap muka di SPBU, pertashop, timbangan di seluruh PT timbangan sawit, serta timbangan toke-toke sawit yang ada dikabupaten Mukomuko” jelas kepala UPTD Metrologi Legal Disperindagkop dan UKM Anton (24/5).
BACA JUGA:Harga Avanza Bekas Tahun 2015–2020, Mobil Keluarga Irit BBM dan Perawatan Gampang
(Dwi Anggi Saputra)