Punya Motor PCX 160? Berikut Rincian Pajak Tahunan dan 5 Tahunan

Selasa 27-05-2025,07:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Honda PCX 160 menjadi salah satu skutik yang paling populer dan banyak penggemarnya, bagaimana tidak motor satu ini terkenal dengan desain elegan dan fitur-fitur canggih.

Selain itu, performanya yang mengesankan dengan mesin 160 cc membuatnya semakin diminati.
Bagi calon pemilik motor ini, ada satu hal yang perlu diperhatikan yakni biaya pajak yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM, Mobil 25 Liter dan Sepeda Motor 5 Liter per Hari, Kapan Mulai Berlaku?

Namun, ketika berbicara pajak PCX 160 beberapa dari Anda mungkin masih belum tahu. Padahal, ini merupakan bagian penting dari total biaya kepemilikan.

Mengetahui besaran pajak motor ini bisa membantumu dalam merencanakan anggaran dan memastikan bahwa kamu siap dengan segala kewajiban finansialnya.

Maka dari itu, mari kita telusuri lebih lanjut apa saja yang perlu kamu ketahui seputar pajak Honda PCX 160 dalam artikel ini yang berdasarkan tahun pertama dan 5 tahunan.

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM, Mobil 25 Liter dan Sepeda Motor 5 Liter per Hari, Kapan Mulai Berlaku?

Pajak PCX 160 

Misalnya, kamu membeli sebuah Honda PCX 160 yang berasal dari Jakarta. Motor tersebut terdaftar sebagai motor baru pada Januari 2024 dan dibeli seharga Rp33,4 juta.

Dilansir berbagai sumber, perhitungan pajak motor merupakan hasil perkalian dasar pengenaan pajak dan tarif PKB. Besaran tarif PKB wilayah Jakarta telah diatur dalam Perda DKI 2/2015 sebesar 2% untuk kepemilikan ke-1 kendaraan bermotor terkait.

Selain itu, ada juga tambahan biaya BBNKB untuk pembayaran pajak Honda PCX 160 di tahun pertama yang besarannya sekitar 12,5% dari NJKB.

BACA JUGA:Update BBM Bengkulu Senin Siang, Baru SPBU Kampung Bali Terima Pengiriman BBM

Berdasarkan informasi di atas, penghitungan pajak Honda PCX 160 2024, yakni sebagai berikut.

1. Estimasi Pajak Honda PCX 160 (tahun pertama)

- Biaya BBNKB Rp4,175 juta (12,5% harga motor)
- Biaya SWDKLLJ Rp35 ribu
- Biaya administrasi STNK Rp100 ribu
- Biaya administrasi TNKB Rp60 ribu
- Biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu
- Tarif PKB Honda PCX 160 Rp668 ribu (2% harga motor)
= Total estimasi pajak Honda PCX 160 khusus tahun pertama Rp5.263.000

Kategori :