Dilansir dari laman resmi PLN, berikut golongan pelanggan yang tidak mendapat diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli:
1. Golongan R-1/TR: Daya 1.300 VA Daya 2.200 VA
2. Golongan R-2/TR: Daya 3.500-5.500 VA
3. Golongan R-3/TR: Daya 6.600 VA ke atas
Dengan demikian, pelanggan yang termasuk dalam golongan tersebut tetap harus membayar tarif listrik penuh seperti biasa selama periode diskon berlangsung.
BACA JUGA:Foto-Foto Proses Proses Evakuasi KM Althaf Asal Bengkulu yang Ditarik Menuju Pelabuhan Krui Lampung
Skema Potongan Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, diskon tarif listrik 50% ini sama seperti yang ditetapkan pada Januari dan Februari 2025.
Berdasarkan periode tersebut, berikut skema potongan diskon tarif listrik 50% dikutip dari Instagram resmi PLN @pln_id:
1. Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Pascabayar:
- Bagi pelanggan pascabayar, pemakaian bulan Juni akan dibayarkan pada rekening Juli 2025. Demikian juga pemakaian untuk bulan Juli, maka dibayar pada rekening Agustus 2025.
- Jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50%. Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 100.000 maka pelanggan cukup membayar Rp 50.000.
2. Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Prabayar:
Diskon listrik 50% akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.
Dengan demikian, masyarakat hanya perlu untuk membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.
Demikianlah informasi mengenai diskon listrik 50 persen yang dapat disimpulkan, bahwa tidak semua rumah tangga bisa memanfaatkannya, melainkan hanya 3 golongan saja.