2. GoPayLater
Layanan ini bisa digunakan pengguna Gojek saat melakukan transaksi menggunakan GoPay. Jika pembayaran tertunda lebih dari 30 hari, akun pengguna dapat dinonaktifkan sementara.
Selain itu, ada kemungkinan pihak penagih datang ke alamat pengguna untuk menyelesaikan tagihan.
3. Lazada PayLater
Lazada PayLater juga memiliki DC lapangan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, tidak hanya di Pulau Jawa. Tagihan pengguna yang tercatat dalam sistem SLIK OJK tetap bisa ditindaklanjuti, bahkan jika keterlambatan pembayaran telah melebihi 90 hari.
Layanan pinjaman digital memang menawarkan kemudahan, tetapi juga memiliki konsekuensi serius jika tidak membayar tepat waktu.
BACA JUGA:Telat Bayar AkuLaku Paylater Siap-siap Didatangi DC ke Rumah, Ini Daerah yang Sering Didatangi
Maka dari itu, selalu bijaklah dalam menggunakan layanan Pinjol atau PayLater, dan pastikan untuk membayar tagihan sebelum jatuh tempo agar tidak berurusan dengan debt collector di kemudian hari.
(Putri Nurhidayati)