Mau Parkir Kendaraan Menginap di Bandara Kualanamu? Segini Tarifnya Sekarang

Rabu 04-06-2025,12:09 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Inilah Alasan Mengapa Pohon Pepaya Tidak Dianjurkan Ditanam di Pekarangan Depan Rumah

Namun, saat ini belum ada informasi tentang biaya kendaraan motor roda 2. Dengan demikian, tarif yang berlaku adalah tarif regular, yaitu:

- 12 jam pertama: Rp 3.000 

- Setiap jam berikutnya: Rp 1.000

Setiap masuk ke parkir inap di Bandara Kualanamu nantinya kamu akan mendapatkan karcis. Bagi pengguna yang kehilangan atau menghilangkan karcis parkir akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp 100.000 dan tetap dikenakan biaya parkir sesuai dengan jangka waktu parkir.

Untuk menitipkan kendaraan di parkir inap Bandara dengan aman, berikut ini tips yang bisa kamu ikuti:

- Pastikan kamu menggunakan area parkir khusus

- Jangan meninggalkan barang berharga

- Kunci mobil dengan rapat, catat lokasi parkir

- Bayar tarif sesuai durasi

- Gunakan penutup mobil jika perlu

- Simpan tiket parkir dengan aman

BACA JUGA:Mudah dan Cepat, Ini Cara dan Syarat Pinjam Uang di Apliaksi BRImo 2025

Demikianlah informas tentang biaya parkir inap di Bandara Internasional Kualanamu terbaru 2025. Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa pantau updatenya di sini https://avi.id/id/informations. 

 

Tianzi Agustin

Kategori :