SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan areal perkebunan kopi Talang Cawang Kecamatan Lubuk Sandi, Polsek Sukaraja menggelar adegan reka ulang atau rekonstruksi pada Rabu siang (31/5).
Reka ulang digelar di halaman belakang Mapolres Seluma, melibatkan Kasi Humas Polres Seluma Iptu. Nofrizal, Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengki Sirait, dan disaksikan JPU dari Kejaksaan Negeri Seluma serta kuasa hukum tersangka.
BACA JUGA:Kisah Pak Pandir yang Bodoh dan Pak Belalang yang Suka Bohong
Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardoyo mengatakan dalam rekonstruksi ini ada 18 adegan yang dilakukan Mijoyo (38) selaku tersangka pembunuhan, dengan melibatkan istri korban dan sejumlah peran pengganti.
"Rekontruksi kasus di Talang Cawang Kecamatan Lubuk Sandi ini kan ditangani penyidik Polsek Sukaraja, kita lakukan gelar rekonstruksi sebanyak 18 adegan," terang Iptu. Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Pemusnahan Sabu, Kosmetik hingga Senpi Rakitan
Lanjutnya, tujuan diadakan reka ulang ini untuk memperjelas rangkaian kejadian, sekaligus untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma.
Sementara itu, dari adegan rekonstruksi ulang ini diketahui lokasi kejadian di lahan kopi milik tersangka, sedangkan korban bernama Dinki Toni (35) yang bertandang ke kebun tersangka dengan emosi.