BACA JUGA:3 Pejabat Eselon II dan 15 Eselon III Bengkulu Utara Dimutasi, Ini Daftarnya
Sementara itu, jasad korban kemudian dievakuasi masyarakat setempat, setelah saksi pertama yang dijumpai oleh tersangka memberitahukan kepada para petani kopi lainnya termasuk istri korban.
BACA JUGA:Bergaya Seperti Ninja, Dua Remaja Gasak Kotak Amal dan Tabung Gas
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yakni pasal 338 KUHP, subsider 354 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara" tutur Iptu. Dwi Wardoyo.
(Hari Adiyono)