BPJS Ketenagakerjaan: 91.800 Pekerja dan Guru Honorer di Bengkulu Berpeluang Terima BSU 2025

Selasa 03-06-2025,17:31 WIB
Reporter : Dian Maya Erika
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - 91.800 pekerja swasta dan guru honorer di Bengkulu berpeluang terima Bantuan Subsidi Upah 2025

Tahun 2025 ini pemerintah pusat kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebelumnya pernah dikucurkan saat pandemi covid-19. 

Jika tidak ada perubahan, BSU 2025 ini akan cair mulai 5 Juni 2025 yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi serta menjaga daya beli di tingkat masyarakat.

BSU 2025 ini diberikan untuk dua bulan, terhitung untuk Juni-Juli 2025 dengan besaran Rp 300 ribu per bulan.

 

BACA JUGA:Ayah-Anak Divonis Bersalah oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu

Penerima BSU 2025 ini untuk pekerja sektor swasta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, serta menyasar para pekerja dengan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) provinsi setempat. 

Untuk di Provinsi Bengkulu, dari 102 ribu pekerja penerima upah yang aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 91.800 orang di antaranya berpeluang mendapatkan BSU karena upah yang diterima di bawah Rp 3,5 juta. 

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2025 Kabupaten Mukomuko, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Ferama Putri, menyampaikan untuk penyaluran hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis.

Tetapi berkaca saat pandemi covid lalu, Kemenaker akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui rekening masing-masing pekerja. 

“Kami dari BPJS masih menunggu regulasi petunjuk teknis yang lebih detail, karena biasanya nanti informasi dari pemerintah akan ada petunjuk tenis dari Kementerian Tenaga Kerja, namun BPJS siap menyediakan jasa yang dibutuhkan salah satunya kepesertaan BPJS yang aktif,” ujar Ferama Putri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (3/6)

BACA JUGA:Ratusan Kades di Seluma Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Pj Sekda Janji Siltap Tuntas Sebelum Lebaran Haji

 

Kategori :