Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Ini Putusan Lengkapnya

Kamis 05-06-2025,12:18 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani

3. Terhadap terdakwa Afridinata menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

4. Terhadap terdakwa Hanovi menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;

5. Terhadap Khalik Noprianto menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana  tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

BACA JUGA:Wanita Pendaki Asal Kota Bengkulu Lakukan Hal Terlarang di Bukit Kaba, Ujungnya Kena Blacklist

Penasehat Hukum Ketujuh terdakwa, Hotma T. Sihombing membenarkan keluarnya putusan MA yang diterima oleh pihaknya. Tentunya putusan MA menolak Kasasi Jaksa, soal hukuman sama dengan Putusan Tingkat II pada Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Namun, soal uang kerugian negara mengalami perubahan atau sama dengan putusan pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bengkulu.

Saat ini masih ada satu terdakwa lagi yang belum keluar putusannya, yakni terdakwa Herman Faisal. Sedangkan terhadap terdakwa Joni Mesra tetap pada putusan sebelumnya karena Jaksa tidak mengajukan Kasasi dan Banding.

"Iya kita sudah menerima putusan MA RI, namun ada perubahan soal uang pengganti kerugian negara, kita juga masih menunggu lagi putusan satu terdakwa," kata Hotma T Sihombing.

Rendra Aditya

Kategori :