Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa dalam ajaran Islam memang terdapat larangan membunuh atau menyembelih hewan tanpa alasan yang sah.
Namun, tidak ada pantangan bagi suami menyembelih hewan selama tujuannya jelas dan sesuai ketentuan, misalnya untuk dikonsumsi atau disedekahkan, termasuk ketika istrinya sedang hamil.
Mitos semacam itu sebaiknya tidak dipercaya dan tidak dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:5 SMP Negeri Favorit di Bandung, Referensi untuk Calon Siswa Baru
Putri Nurhidayati