Berikut 18 TKP yang diakui oleh tersangka:
1 (satu) unit handPhone VIVO Y91C, bongkar rumah Iskandar, TKP Desa Tabeak Kauk.
1 (satu) unit handPhone XIOMI, bongkar rumah JAYA, TKP Kelurahan Mubai.
1 (satu) unit handPhone NOKIA, bongkar rumah PITA, TKP Kelurahan Mubai.
1 (satu) unit handPhone XIOMI 5X, bongkar rumah WINDA, TKP Kelurahan Mubai.
1 unit handPhone OPPO A16, bongkar rumah SADIR, TKP Desa Manai Belau.
1 unit handPhone OPPO, bongkar rumah CERI, TKP Kelurahan Mubai.
1 unit handPhone XIOMI 4X, bongkar rumah ALA, TKP Desa Turan Tiging.
1 unit handPhone XIOMI 4X, bongkar rumah RISEN, TKP Kelurahan Mubai.
1 unit handPhone XIOMI, bongkar rumah ANJAS, TKP Kelurahan Mubai.
1 unit handPhone OPPO A16 warna biru, Korban YOGA, TKP Pencurian Desa Tanjung Bunga.
1 unit toa mesjid di Desa Mubai.
4 buah tabung gas LPG 3kg, bongkar rumah NODA, TKP Kelurahan Mubai.
Uang tunai Rp 900 ribu, bongkar rumah RINA, TKP Kelurahan Mubai.
1 unit blender, bongkar rumah TATI, TKP Desa Pungguk Pedaro.