BACA JUGA:Ketua Komisi Kejaksaan RI Bersama Kajati Geruduk Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, di Bengkulu
Kapolsek Kompol. Agus menambahkan kepada pelaku, penyidik akan mengenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Rendra Aditya
BACA JUGA:Ketua Komisi Kejaksaan RI Bersama Kajati Geruduk Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, di Bengkulu
Kapolsek Kompol. Agus menambahkan kepada pelaku, penyidik akan mengenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Rendra Aditya