Iklan RBTV

Ketua Komisi Kejaksaan RI Bersama Kajati Geruduk Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, di Bengkulu

Ketua Komisi Kejaksaan RI Bersama Kajati Geruduk Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, di Bengkulu

--

BENGKULU,RBTVDISWAY.ID- Tidak hanya memantau dan memonitoring kerja kejaksaan se Bengkulu. Kamis siang (12/6/1025) Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH, MH bersama Kejati Bengkulu juga berkunjung langsung ke Kantor Rupbasan atau rumah penyimpanan barang sitaan Negara.

 

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komjak RI dan Kajati Bengkulu bersama jajaran langsung disambut langsung Plt. Kepala Rupbasan Bengkulu Aidil Jumidi.

BACA JUGA:1.233 ASN Lebong Gigit Jari, Gegara Ini TPP ASN di Lebong 3 Bulan Tidak Cair

Selain melihat beberapa lokasi tempat penyimpanan barang Bukti ketua Komjak RI dan Kajati Bengkulu serta Ketua Rupbasan Bengkulu saling memberikan masukan agar hubungan semakin erat.

 

Dalam kunjungannya, Prof. Pujiono meninjau secara langsung fasilitas penyimpanan, prosedur administrasi, serta pengelolaan barang bukti dan benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Bengkulu.

BACA JUGA:Tercatat 127 Kasus TBC di Lebong, Masyarakat Diimbau Periksa Kesehatan Rutin

Ia menekankan pentingnya pengelolaan barang sitaan yang sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketertelusuran hukum.

“Rupbasan memegang peranan strategis dalam menjaga integritas proses penegakan hukum. Tata kelola yang baik akan membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Prof. Pujiono.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Rupbasan, Aidil, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem manajemen penyimpanan benda sitaan serta barang rampasan negara.

BACA JUGA:Lubang di Jalan Telan Korban, Pemotor Jatuh dan Tak Sadar. Tanggung Jawab Siapa?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: