Hukum Profesi DC Lapangan Menurut Islam, Apakah Halal atau Haram?

Sabtu 14-06-2025,10:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

أن رجلا تقاضى رسول الله صلى الله عليه وسلم فأغلظ له فهم به أصحابه فقال دعوه فإن لصاحب الحق مقالا واشتروا له بعيرا فأعطوه إياه وقالوا لا نجد إلا أفضل من سنه قال اشتروه فأعطوه إياه فإن خيركم أحسنكم قضاء

“Bahwa ada seorang laki-laki yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menagih apa yang dijanjikan kepadanya. Maka para sahabat marah kepadanya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkanlah dia karena bagi orang yang benar ucapannya wajib dipenuhi, belikanlah untuknya seekor unta dan berikanlah kepadanya“. Dan mereka berkata: “Kami tidak mendapatkannya kecuali yang umurnya lebih tua“. Maka Beliau bersabda: “Beli dan berikanlah kepadanya, karena yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik menunaikan janji“. HR. Bukhari dengan Nomor Hadits 2215.

BACA JUGA:DC Lapangan Kredivo Makin Luas, Berikut Daftar Wilayah Operasi Terbaru di 2025

Secara jelas hadits di atas, menyebutkan tentang kebolehan penagihan utang. Dan lewat hadits ini pula muncul kaidah yang masyhur bahwa sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pengembalian utangnya. 

Hanya saja, syariat menjelaskan mengenai adab-adab dalam penagihannya, yaitu bila yang ditagih masih dalam kondisi terdesak / kesulitan, maka seyogyanya adalah menunggu hingga diberi ia longgar dalam rezekinya.

Namun, kemudahan penagihan semacam ini, sudah barang tentu juga harus diimbangi dengan empati dari pihak peminjam, bahwa menunda-nundanya peminjam dalam membayar utangnya adalah sebuah tindakan aniaya.

مطل الغني ظلم

“Menunda-nundanya orang yang mampu melunasi utangnya, adalah sebuah kedhaliman.”

Beberapa keluhan masyarakat terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh DC lapangan adalah mereka kadang sering diancam, terjadi tindak kekerasan, mempermalukan pemegang kartu kredit, kadang juga menyampaikan tekanan secara fisik maupun verbal. 

BACA JUGA:Rupiah Cepat Punya DC Lapangan? Coba Cek di Sini Jawabannya

Bila cara-cara seperti ini yang dilakukan oleh DC lapangan, sudah tentu hal itu bertentangan dengan nushush al-syari’ah yang menyatakan bahwa hukum asal qardl (utang-piutang) adalah qardlu hasan (pinjaman lunak) untuk tujuan ta’awun (tolong menolong). Alhasil, tindakan itu merupakan tindakan yang mengandung unsur ta’addy dan israf (melampaui batas dan berlebih-lebihan).

إن الله لايحب المسرفين

“Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Termaktub dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

إنَّ اللَّه تَعَالَى فَرَضَ فَرائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوهَا، وحدَّ حُدُودًا فَلا تَعْتَدُوهَا، وحَرَّم أشْياءَ فَلا تَنْتَهِكُوها، وَسكَتَ عَنْ أشْياءَ رَحْمةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيانٍ فَلا تَبْحثُوا عَنْهَا

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menetapkan sejumlah kewajiban, maka jangan sia-siakan. Dan Allah telah menetapkan sejumlah batasan-batasan, maka jangan melampauinya. Allah SWT juga telah mengharamkan hal-hal tertentu, maka jangan engkau melanggarnya. Dan Allah diamkan sesuatu yang lain, sebagai rahmat bagi kalian yang tidak akan pernah terlupakan. Maka, jangan korek-korek sesuatu itu!” HR. Al-Daruquthny.

Kategori :