Sebagai kesimpulan, profesi DC lapangan adalah profesi yang diperbolehkan oleh syariat. Akan tetapi, hendaknya pelaksanaan profesi ini juga jangan meninggalkan adab-adab yang sudah ditetapkan dan berlaku dalam syariat.
Melampaui adab dan ketentuan syariat, menjadikan profesi ini rawan terhadap tindakan aniaya dan melampaui batas. Demikian, semoga bermanfaat.
Nutri Septiana