Hukum Profesi DC Lapangan Menurut Islam, Apakah Halal atau Haram?

Sabtu 14-06-2025,10:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Banyak yang Bilang Katanya Macet Bayar Angsuran di AdaPundi Didatangi DC Lapangan dan Sebar Data, Benarkah?

Sebagai kesimpulan, profesi DC lapangan adalah profesi yang diperbolehkan oleh syariat. Akan tetapi, hendaknya pelaksanaan profesi ini juga jangan meninggalkan adab-adab yang sudah ditetapkan dan berlaku dalam syariat. 

Melampaui adab dan ketentuan syariat, menjadikan profesi ini rawan terhadap tindakan aniaya dan melampaui batas. Demikian, semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :