BACA JUGA:Bakti Kesehatan Polda Bengkulu dan Bagi Bansos di HUT Bhayangkara ke-79 Dihadiri Ribuan Masyarakat
Ada Kelebihan dan Kekurangan
Jika dibandingkan dengan aplikasi pinjol lain seperti Akulaku atau platform paylater lainnya, Shopee Pinjam memang memiliki sistem denda yang sedikit berbeda.
Misalnya, pada Akulaku, denda dihitung per hari dan relatif lebih kecil jika hanya telat 1–2 hari. Namun, bila telat hingga berminggu-minggu, beban dendanya bisa lebih ringan di Shopee Pinjam karena dikenakan hanya sekali per bulan (5%).
BACA JUGA: Program Nikah Gratis di Kota Bengkulu Kian Diminati, Pemkot Siapkan Anggaran Rp100 Juta Tahap Awal
Risiko DC dan Penagihan Lapangan: Fakta di Balik Teror Penagih
Salah satu kekhawatiran utama pengguna SPinjam adalah risiko didatangi oleh debt collector (DC) atau penagih lapangan.
Namun, fakta menunjukkan bahwa Shopee Pinjam adalah layanan pinjaman legal yang bekerja sama dengan PT Lentera Dana Nusantara, yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, metode penagihan mereka tidak akan sebrutal pinjol ilegal.
Bahkan, keberadaan DC lapangan Shopee Pinjam saat ini masih sangat terbatas, dan mayoritas hanya beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Untuk pengguna di luar wilayah tersebut, kemungkinan besar penagihan hanya dilakukan melalui telepon atau pesan singkat.
Bayar Sesuai Kemampuan, Jangan Gali Lubang Tutup Lubang
Jika kamu sedang mengalami kesulitan keuangan dan belum bisa membayar cicilan SPinjam, penting untuk tidak panik.
Memang, denda akan terus bertambah jika tidak segera dibayar, namun tidak ada risiko pidana atau ditangkap polisi hanya karena gagal bayar.
Shopee tidak memiliki kewenangan hukum untuk memenjarakan pengguna yang menunggak, selama masalah tersebut bukan karena penipuan.
Alih-alih terburu-buru meminjam dari aplikasi lain hanya untuk membayar pinjaman Shopee, lebih baik atur strategi keuangan secara perlahan.