Ngeri! Ini Dampak Lebih Lanjut jika Tidak Segera Melunasi Pinjaman Kredivo, Berakhir di Jeruji Besi?

Selasa 17-06-2025,21:00 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Melansir dari sumber yang berbeda, terjerat utang Pinjol menjadi salah satu permasalahan hidup beberapa masyarakat di Indonesia.

Akan tetapi, apakah memilih untuk melakukan gagal bayar (galbay) bisa berujung pada hukuman penjara?

Sebenarnya, sampai dengan saat ini belum ada ancaman penjara untuk masalah itu di Indonesia. Bahkan, sejauh ini, hukuman terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di layanan keuangan seperti pinjol dan perbankan.

BACA JUGA:DC Lapangan Terus Mengincar, Ini Tabel Angsuran Shopee Pinjam Terbaru

Nah, jika tidak segera melunasi pinjaman di Kredivo, ada beberapa dampak yang bisa terjadi, termasuk denda keterlambatan, pemblokiran akun, penurunan skor kredit, hingga potensi tindakan hukum. 

Begini penjelasan lengkapnya:

1. Didatangi oleh Penagih Lapangan atau DC

Apabila Anda sudah tidak melakukan pembayaran tagihan selama lebih dari 60 hari, maka pihak Kredivo akan mengutus penagih lapangan atau dept collector untuk melakukan penagihan langsung ke rumah Anda.

Namun penagihan menggunakan dept collector hanya akan berlansung selama 90 hari saja. Tetapi jika sudah lebih dari 90 hari dan tidak didatangi dept collector lagi, bukan berarti Anda bisa lepas tanggung jawab sebagai peminjam.

Akibatnya, Anda harus tetap melakukan pembayaran tagihan beserta denda nya segera mungkin.

BACA JUGA:Daftar Nama Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu yang Dibebastugaskan, Begini Kata Pj Sekda

2. Bayar Denda Keterlambatan

Kredivo mengenakan denda sebesar 6% dari total tagihan per 30 hari yang terlewat. Selain itu, bunga keterlambatan yang lebih tinggi juga berlaku, yaitu 4% per 30 hari untuk pinjaman yang masih belum lunas 

Adanya keterlambatan ini menyebabkan total ubah tagihan semakin meningkat seiring berjalannya waktu, menciptakan siklus utang yang sulit untuk dihentikan. 

BACA JUGA:Vonis 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Bumdes Sinar Laut Kabupaten Mukomuko

3. Pemblokiran Akun

Kategori :