Panjang Sekali, Ini Arti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan Cara Menghafalnya

Sabtu 03-06-2023,10:09 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:Mengenal Asuransi Syariah, Mulai dari Jenis Hingga Bedanya dengan Asuransi Konvensional

Meskipun penting, beberapa orang memiliki kesulitan untuk menghafal NIK. Sebab, NIK cenderung panjang dan tidak berpola. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa tidak ada cara untuk mengingat NIK. 

 

Berdasar Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka NIK dapat diingat apabila arti dari 16 nomornya diketahui. 

 

BACA JUGA:Adu Pintar, Abu Nawas Minta Jenggot Lawannya Dicabut

Misal ada nomor NIK 31-02-01-44-03-91-0001. Berikut adalah arti 16 nomornya:

 

31: Mengacu pada kode provinsi. Menurut Permendagri No 39 tahun 2015, saat ini ada 34 provinsi yang terdaftar dalam Republik Indonesia.

 

02: Kode kota/kabupaten,

 

01: Kode kecamatan, setiap kecamatan memiliki kode yang berbeda. Makanya saat membuat e-KTP selalu dianjurkan untuk datang langsung ke kantor kecamatan masing-masing.

 

44: Tanggal lahir. Ada perbedaan antara kode laki-laki dan perempuan. Kode untuk laki-laki adalah tanggal lahir 01-31. Sedangkan untuk perempuan berbeda lagi, tanggal lahir ditambah 40, jadinya adalah 41-71. Jadi kalau seorang perempuan yang lahir tanggal 12 maka kodenya adalah 40 + 12 yaitu 52.

Kategori :