BACA JUGA:Khodam, Orang yang Lahir di 4 Bulan Ini Sangat Disukai Khodam Pendamping
Dari pemeriksaan terungkap ternyata pelaku RI merupakan residivis kasus pencurian di counter handphone di Bengkulu Selatan dengan barang bukti 9 Smartphone dan 1 laptop.
"Salah satu pelaku ini merupakan residivis, dan atas perbuatannya kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang buron kita minta segera menyerahkan diri," tegas Kasat Reskrim, AKP. J. Manurung.
febrianto.dhan