Fitur Livin Paylater Mandiri Tidak Muncul? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Rabu 25-06-2025,05:26 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

3. Tidak ada transaksi 

Bank juga melihat seberapa aktif aplikasi Livin’ digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Jika kamu hanya menggunakan aplikasi saat awal atau akhir bulan (misalnya hanya untuk terima gaji atau bayar tagihan bulanan), sistem akan menilai penggunaan kamu belum cukup konsisten.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Livin Paylater dari Bank Mandiri Rp10 Juta Tenor 12 Bulan

4. BI checking buruk

Kemudian yang terakhir menjadi penyebab tidak munculnya Paylater di aplikasi Livin by Mandiri Anda adalah bi checking yang tidak bagus.

BI checking ini memang menjadi penentu utama ya. Jadi hati-hati bagi Anda yang ada pinjaman online jika telat melakukan pembayaran pinjaman online maka akan berpengaruh besar ke pinjaman bank.

BACA JUGA:Fitur Paylater Livin' by Mandiri Tidak Muncul? Coba Cek, Mungkin 5 Ini Penyebabnya

Cara Memunculkan Livin Paylater

Jika kamu belum melihat kemunculan Paylater di aplikasi, bukan berarti peluangmu tertutup. Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk meningkatkan skor internal di sistem Bank Mandiri, sehingga penawaran limit bisa muncul ke depannya:

1. Tingkatkan Aktivitas Transaksi di Livin’

Rajin menggunakan berbagai fitur di aplikasi Livin’ seperti QRIS, pembayaran tagihan, top-up dompet digital, pembelian pulsa, hingga transfer antarbank akan meningkatkan engagement kamu sebagai nasabah aktif.

2. Jaga Saldo Tetap Aktif

Usahakan menyisakan sebagian saldo di rekening dan hindari menarik semua dana sekaligus. Menjaga saldo tetap mengendap menunjukkan komitmen kamu sebagai pengguna yang sehat secara finansial.

3. Perbaiki dan Cek Skor Kredit BI Checking

Jika kamu punya utang yang masih berjalan di platform pinjol atau perbankan lain, segera lunasi dan pastikan tidak ada keterlambatan pembayaran. 

Kamu juga bisa rutin mengecek skor kredit melalui layanan SLIK OJK atau platform komersial yang bekerja sama dengan OJK.

Kategori :