Gaji PPPK Paruh Waktu di Lahat
Berdasarkan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Lumayan Besar, Segini Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu Kabupaten Empat Lawang
Sementara itu saat ini jumlah upah minimal yang berlaku di Lahat sebesar Rp 3,68 juta. Dengan demikian, seorang PPPK Paruh Waktu di Lahat bisa menerima gaji sebesar itu.
Demikian informasi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu di Lahat. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin