Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Sumatera Barat Tahun 2025, Cek Info Lengkap Berdasarkan Perpres
Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Sumatera Barat Tahun 2025, Cek Info Lengkap Berdasarkan Perpres baru--Foto: rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID- Gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Sumatera Barat tahun 2025, cek info lengkap berdasarkan perpres terbaru
Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Provinsi Sumatera Barat, informasi mengenai besaran gaji terbaru tahun 2025 tentu menjadi hal yang sangat dinantikan.
BACA JUGA:Di Kepahiang, Banyak Pangkalan Gas LPG Beroperasi Tak Sesuai Izin
Gaji PPPK tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur rincian pnghsilan sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Informasi ini penting untuk diketahui, baik bagi yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas dengan Media, Diskominfotik Bengkulu Hadirkan Pojok Media
Untuk PPPK Penuh Waktu di Sumatera Barat, gaji ditentukan berdasarkan golongan yang telah ditetapkan secara nasional. Berikut rincian lengkap gaji PPPK tahun 2025 sesuai golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
BACA JUGA:Usai Diangkat, Ini Kewajiban Yang Harus Dijalani PPPK
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


