Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Sumatera Barat Tahun 2025, Cek Info Lengkap Berdasarkan Perpres
Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Sumatera Barat Tahun 2025, Cek Info Lengkap Berdasarkan Perpres baru--Foto: rbtv.disway.id
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
BACA JUGA:Wajib Dibawa Pulang! Inilah 10 Oleh-oleh Khas Jogja Lengkap Harga dan Lokasinya
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Bagi PPPK Paruh Waktu di Sumatera Barat, gaji dihitung berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah.
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS! Cicilan Utang Bank Diringankan Pemerintah Juli 2025
Pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari UMK setempat atau dari upah terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


