SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seluma, kembali mengejar target pendataan warga Seluma yang telah dinyatakan meninggal dunia, melalui Program Dukcapil Melayat.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Usulkan 635 Formasi PPPK Guru, Ini Rinciannya
Hal ini dilakukan pentingnya kegunaan akte kematian, karena selama ini banyak warga Kabupaten Seluma yang sudah meninggal, namun secara administrasi kependudukan belum terdata.
Kepala Disdukcapil Seluma, Hj. Irzani M.Si mengatakan, proses mengurus pembuatan akte kematian tidaklah susah, cukup melalui kepala desa (Kades) setempat atau fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat, yang nantinya mengeluarkan surat pernyataan telah meninggal dunia.
"Jadi untuk saat ini, dari Kades sudah bisa langsung mengirimkan pernyataan pada pihak Disdukcapil, baik itu secara langsung maupun online, lalu secepatnya akte kematian akan diberikan pada malam takziah ketiga bagi warga yang meninggal tersebut," terang Irzani.
BACA JUGA:Job Fair 2023, 17 Perusahaan Terlibat, Tampung 500 Tenaga Kerja
Selain itu, tak hanya akte kematian yang diberikan ke pihak ahli waris, namun dokumen lainnya sepeti Kartu Keluarga (KK) dan KTP pasangan juga turut diberikan oleh Disdukcapil secara gratis pada malam ketiga takziah.
Kecuali warga non muslim, maka akte kelahiran akan diberikan juga, namun waktunya disiang hari saat jam kerja.
"Untuk sementara ini, kendala di lapangan biasanya perangkat desa cenderung sulit untuk diajak koordinasi, terkait info warga yang meninggal, padahal bisa langsung disampaikan di grup whatsapp yang telah dibuat Disdukcapil, cukup via scan maka dokumen langsung dibuat oleh Disdukcapil dan diantarkan ke rumah warga yang meninggal," ujarnya.
Sementara itu, manfaat adanya akte kematian diantaranya mempermudah mengajukan uang pensiun bagi keluarga PNS yang meninggal, sedangkan secara umum adanya akte kematian bisa mempermudah untuk kepemilikan harta warisan.
BACA JUGA:Bukan Raja, Akhirnya Abu Nawas Takluk dengan Seorang Kakek
"Jadi contohnya jika orangtua memiliki sertifikat tanah, maka anak-anaknya tidak bisa mengurus balik nama, apabila tidak disertai akte kematian, begitulah kira kira pentingnya pembuatan akte kematian," pungkasnya.
(Hari Adiyono)