Iklan RBTV

Beda dengan Kades, Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui

Beda dengan Kades, Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Di beberapa desa di Indonesia, seleksi pemilihan perangkat desa cukup selektif lantaran banyak warga desa yang berminat.

Meskipun perangkat desa dan kepala desa (kades) berada dalam struktur pemerintahan desa, terdapat perbedaan mendasar antara Kepala Desa dan perangkat desa, baik dari segi peran, fungsi, maupun status ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia, Cek Daerahmu, Andaikan Pemda Menerapkan UMP

Kepala desa merupakan seseorang yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Sedangkan perangkat desa adalah unsur yang membantu kepala desa (kades) dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan.

Sebagaimana, tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

Berbicara soal gaji, umumnya gaji perangkat desa ditetapkan berdasarkan peraturan bupati atau wali kota setempat.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban perangkat desa?

BACA JUGA:Butuh Dana Segar Awal Tahun? Cek Tabel KSM Mandiri 2026, Limit Rp 1,5 Miliar Tanpa Jaminan

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa

Mengutip dari Pasal 20 Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. 

Hak Perangkat Desa

Adapun berikut ini sederet hak-hak Perangkat Desa:

- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: