Iklan RBTV

Beda dengan Kades, Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui

Beda dengan Kades, Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui

--

- Mendapatkan cuti

- Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.

BACA JUGA:Sa Tinggal Pantau Masuk Daftar Lagu Trending di TikTok

Kewajiban perangkat desa

Selain hak, berikut ini adalah beberapa Kewajiban Perangkat desa, meliputi:

- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan

- Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika

- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

-  Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme

- Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa

- Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa

- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik

- Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

BACA JUGA:Supaya Tak Gugur, Ini Tips Lolos Seleksi CPNS Polhut di KLHK

Gaji Perangkat Desa

Penetapan besaran penghasilan tetap tersebut oleh bupati atau wali kota harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: