Beda dengan Kades, Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui
--
- Mendapatkan cuti
- Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.
BACA JUGA:Sa Tinggal Pantau Masuk Daftar Lagu Trending di TikTok
Kewajiban perangkat desa
Selain hak, berikut ini adalah beberapa Kewajiban Perangkat desa, meliputi:
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
- Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme
- Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa
- Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
BACA JUGA:Supaya Tak Gugur, Ini Tips Lolos Seleksi CPNS Polhut di KLHK
Gaji Perangkat Desa
Penetapan besaran penghasilan tetap tersebut oleh bupati atau wali kota harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


